Sudah 2.974 Calon Jamaah Haji Aceh Lunasi BPIH 1430 H

05 Agustus 2009

Kepala Kantor Departemen Agama Provinsi Aceh, Drs. H. A. Rahman TB, Lt. melalui Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Kerukunan Umat Beragama memberi penjelasan sbb:

1. Sampai dengan hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2009, dari kouta 3.565 orang JCH (Jamaah Calon Haji) yang berhak melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah haji), baru 2.974 orang (83,42 %) JCH Aceh sudah melunasi BPIH untuk keberangkatan tahun 2009 M/1430 H. Sisanya 591 orang (16,58%) lagi belum melunasi. Sementara batas akhir pelunasan tinggal 4 hari kerja lagi yaitu sampai dengan tanggal 12 Agustus 2009.

2. Bila sampai dengan batas akhir tersebut, masih ada calon jamaah yang belum melunasi BPIH, sisa porsi tersebut akan diberikan kepada nomor urut porsi berikutnya untuk melunasi pada tahapan II yang akan diumumkan kemudian. Sedangkan secara nasional, sampai Senin kemarin, tercatat 177.484 orang JCH yang telah melunasi BPIH 1430 H.

3. Mengenai paspor haji, setelah ditandatanganinya Peraturan Bersama antara Menteri Agama RI dengan Mentrei Hukum dan HAM RI, Nomor 2 Tahun 2009 dan Nomor M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009, tanggal 3 Agustus 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji, paspor haji tidak lagi menggunakan Paspor Coklat tetapi menggunakan Paspor Hijau atau Paspor Biasa setebal 48 halaman.

4. Mengenai mekanisme pengurusan paspor haji ini, JCH yang telah melunasi BPIH, pihak Imigrasi menyediakan loket khusus dengan membawa surat pengantar pembuatan paspor dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat. JCH diwajibkan membawa dan melampirkan Foto Copy (KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran/surat kenal lahir/buku nikah/ijazah) dan bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

5. Dalam hal JCH tidak memiliki akte kelahiran/surat kenal lahir/buku nikah/ijazah, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat. Seluruh dokumen dimasukkan dalam map berwarna hijau.

6. Biaya untuk pembuatan paspor haji sebesar Rp.270.000.- seluruhnya ditanggung oleh Departemen Agama atas beban dana BPIH. Kita menghimbau supaya JCH tidak terburu-buru dan terpengaruh oleh para calo dalam pengurusan paspor haji. Untuk diketahui, tidak ada biaya tambahan dalam pembuatan paspor untuk JCH.

7. Dimohon kepada JCH, pengurusan paspor ini bisa dilakukan secara kolektif oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota setempat. Sementara untuk foto dan sidik jarinya tidak boelh diwakili - diambil langsung dari yang bersangkutan oleh petugas imigrasi. Bagi jamaah calon haji yang telah memiliki paspor hijau 48 halaman yang masih berlaku sampai dengan 1 Mei 2010, tidak perlu membuat paspor yang baru, namun untuk memenuhi standar keimigrasian Arab Saudi, yang bersangkutan harus berkonsultasi dengan pihak Kantor Departemen Agama dan Imigrasi setempat.

8. Berikut lokasi pembuatan paspor JCH berdasarkan wilayah tugas kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk JCH yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Pidie; Kantor Imigrasi Lhokseumawe. JCH yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah; Kantor Imigrasi Langsa. Untuk JCH yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kab. Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Gayo Lues; Kantor Imigrasi Meulaboh. JCH yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Simeulue; dan Kantor Imigrasi Sabang untuk JCH yang berdomisili di Kota Sabang.

9. Untuk Jamaah Calon Haji Tahun 1430 H, seluruhnya diwajibkan melakukan vaksin meningitis, sesuai Fatwa dan penjelasan dari MUI Pusat karena alasan dharurat, maka pemakaiannya diperbolehkan.

10. Tentang pembatasan umur, khusus untuk jamaah haji Indonesia, hanya dibatasi bagi yang belum berumur 17 tahun. Sedangkan bagi yang telah berusia diatas 17 tahun tidak dibatasi, asalkan secara medis dinyatakan sehat dan sanggup melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Terkait dengan masalah kesehatan ini, kepada JCH dihimbau untuk tetap menjaga kesehatannya sampai dengan saat pemberangkatan tiba dan selama melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Dijadwalkan, jamaah calon haji Aceh akan mulai memasuki asrama embarkasi pada tanggal 25 Oktober 2009 dan mulai diberangkatkan pada tanggal 26 Oktober 2009. Jamaah kloter pertama diperkirakan akan kembali ke tanah air pada tanggal 2 Desember 2009.

0 comments

Posting Komentar