Besok, Rabu (26/08) Batas Akhir Pelunasan BPIH Gelombang II

25 Agustus 2009

Kepala Kantor Departemen Agama Provinsi Aceh, Drs. H. A. Rahman TB, Lt. melalui Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Kerukunan Umat Beragama memberi penjelasan sbb:

1. Sampai dengan hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2009, sudah 3.500 orang Jamaah Calon Haji Asal Provinsi Aceh melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari 3.565 orang JCH kouta yang disediakan pemerintah untuk Aceh Tahun ini. Dan besok, hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2009, merupakan hari terakhir pelunasan BPIH gelombang kedua.

2. Jika sampai dengan batas waktu itu, JCH yang sudah mendapat porsi dan masuk dalam porsi provinsi namun tidak menyetor pelunasan BPIH atau sudah melunasai BPIH tidak jadi berangkat tahun ini, maka secara otomatis menjadi waiting list tahun depan.

3. Besaran BPIH tahun 1430 H/2009 M untuk Embarkasi Aceh adalah sebesar 3243 USD atau jika dikurs dengan harga Rupiah hari ini, Selasa (25/08) per USD sebesar Rp.10.476.- (3243 USD x Rp.10.476) menjadi Rp.33.973.668- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) ditambah komponen dalam negeri Rp.100.000.-.

4. Sementara itu informasi terakhir yang diterima dari sejumlah Kakandepag, proses pembuatan paspor haji terus dilakukan pada kantor Imigrasi yang ditunjuk. Diperkirakan, untuk Aceh sekitar 1500 paspor haji telah diselesaikan. Sedangkan sisanya diharapkan selesai dalam waktu dekat, dan untuk selanjutnya akan segera dikirim ke Kedubes Arab Saudi di Jakarta untuk proses Visa. Sebelum lebaran idul fitri diharapkan proses pembuatan paspor haji dan pemisaan sudah selesai.

5. Seperti disampaikan, berdasarkan peraturan Pemerintah Arab Saudi, mulai tahun ini paspor jamaah haji menggunakan ordinary paspor (paspor umum/internasional) atau yang lebih dikenal dengan paspor hijau/paspor biasa yang dikeluarkan kantor Imigrasi. Sedangkan sebelumnya, jamaah haji menggunakan paspor coklat yang dibuat oleh Departemen Agama. Tahun ini sebagai Pendamping Paspor, Departemen Agama menerbitkan Lembaran Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah haji (DAPIH).

6. Kepada JCH yang batal berangkat, baik yang sudah membayar setoran awal BPIH dan atau yang sudah melunasi BPIH dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat disertai dokumen yang dipersyaratkan. Berkas permohonan pembatalan oleh Kandepag setempat diteruskan ke Kanwil Depag dan selanjutnya ke Depag Pusat untuk proses pembatalan data dan pembayaran. Selanjutnya Depag Pusat/Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk menstransfer dana pembayaran pembatalan ke calon haji.

7. Tahun ini seluruh JCH diasuransikan dengan Premi Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah). Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jamaah adalah yang terdaftar dalam data base SISKOHAT. Untuk masa berlaku Asuransi Jiwa tersebut adalah sejak JCH berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.

8. Dijadwalkan, JCH Aceh akan mulai memasuki asrama embarkasi pada tanggal 22 Oktober 2009 dan mulai diberangkatkan pada tanggal 23 Oktober 2009. Jamaah kloter pertama diperkirakan akan kembali ke tanah air pada tanggal 2 Desember 2009. Masa tinggal JCH di Arab Saudi Tahun ini antara 40 sampai dengan 41 hari.


Banda Aceh, 25 Agustus 2009
Kasubbag. Hukmas dan KUB

TTD

Juniazi, S.Ag.
NIP. 197206012000031011

0 comments

Posting Komentar