Besok, Rabu (26/08) Batas Akhir Pelunasan BPIH Gelombang II
25 Agustus 2009
1. Sampai dengan hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2009, sudah 3.500 orang Jamaah Calon Haji Asal Provinsi Aceh melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari 3.565 orang JCH kouta yang disediakan pemerintah untuk Aceh Tahun ini. Dan besok, hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2009, merupakan hari terakhir pelunasan BPIH gelombang kedua.
2. Jika sampai dengan batas waktu itu, JCH yang sudah mendapat porsi dan masuk dalam porsi provinsi namun tidak menyetor pelunasan BPIH atau sudah melunasai BPIH tidak jadi berangkat tahun ini, maka secara otomatis menjadi waiting list tahun depan.
3. Besaran BPIH tahun 1430 H/2009 M untuk Embarkasi Aceh adalah sebesar 3243 USD atau jika dikurs dengan harga Rupiah hari ini, Selasa (25/08) per USD sebesar Rp.10.476.- (3243 USD x Rp.10.476) menjadi Rp.33.973.668- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) ditambah komponen dalam negeri Rp.100.000.-.
4. Sementara itu informasi terakhir yang diterima dari sejumlah Kakandepag, proses pembuatan paspor haji terus dilakukan pada kantor Imigrasi yang ditunjuk. Diperkirakan, untuk Aceh sekitar 1500 paspor haji telah diselesaikan. Sedangkan sisanya diharapkan selesai dalam waktu dekat, dan untuk selanjutnya akan segera dikirim ke Kedubes Arab Saudi di Jakarta untuk proses Visa. Sebelum lebaran idul fitri diharapkan proses pembuatan paspor haji dan pemisaan sudah selesai.
5. Seperti disampaikan, berdasarkan peraturan Pemerintah Arab Saudi, mulai tahun ini paspor jamaah haji menggunakan ordinary paspor (paspor umum/internasional) atau yang lebih dikenal dengan paspor hijau/paspor biasa yang dikeluarkan kantor Imigrasi. Sedangkan sebelumnya, jamaah haji menggunakan paspor coklat yang dibuat oleh Departemen Agama. Tahun ini sebagai Pendamping Paspor, Departemen Agama menerbitkan Lembaran Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah haji (DAPIH).
6. Kepada JCH yang batal berangkat, baik yang sudah membayar setoran awal BPIH dan atau yang sudah melunasi BPIH dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat disertai dokumen yang dipersyaratkan. Berkas permohonan pembatalan oleh Kandepag setempat diteruskan ke Kanwil Depag dan selanjutnya ke Depag Pusat untuk proses pembatalan data dan pembayaran. Selanjutnya Depag Pusat/Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk menstransfer dana pembayaran pembatalan ke calon haji.
7. Tahun ini seluruh JCH diasuransikan dengan Premi Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah). Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jamaah adalah yang terdaftar dalam data base SISKOHAT. Untuk masa berlaku Asuransi Jiwa tersebut adalah sejak JCH berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
8. Dijadwalkan, JCH Aceh akan mulai memasuki asrama embarkasi pada tanggal 22 Oktober 2009 dan mulai diberangkatkan pada tanggal 23 Oktober 2009. Jamaah kloter pertama diperkirakan akan kembali ke tanah air pada tanggal 2 Desember 2009. Masa tinggal JCH di Arab Saudi Tahun ini antara 40 sampai dengan 41 hari.
Banda Aceh, 25 Agustus 2009
Kasubbag. Hukmas dan KUB
TTD
Juniazi, S.Ag.
NIP. 197206012000031011
Jadwal Kerja Selama Ramadhan 1430 H
24 Agustus 2009
Hari Senin - Kamis
Masuk mulai pukul 08.30 wib dan pulang pada pukul 15.45 wib
Hari Jum'at
Masuk mulai oukul 08.30 wib dan pulang pada pukul 15.30 wib
Demikian untuk dimaklumi dan seperlunya.
Dan Hilalpun terlihat

info selengkapnya di http://hilalaceh.wordpress.com/2009/08/22/akhirnya-hilal-1-ramadhan-di-lhoknga-terlihat/
ISBAT AWAL RAMADHAN 1430 H
19 Agustus 2009
2. Rukyat Hilal adalah melihat anak bulan sebagai isbat awal bulan Ramadhan untuk menetapkan awal dimulainya pelaksanaan puasa tahun 2009 ini.
3. Sebagai daerah yang terletak paling ujung barat Indonesia, Aceh merupakan tempat yang paling strategis untuk melihat anak bulan (hilal). Seperti tahun-tahun sebelumnya, pantai Lhoknga, Aceh Besar, yang terletak pada posisi 95 derajat Bujur Timur dan 05 derajat 28 menit Lintang Utara, yang langsung berhadapan dengan lautan Hindia -- adalah tempat yang paling bagus untuk melihat proses tenggelamnya matahari dan kemunculan anak bulan (hilal).
4. Sesuai dengan perhitungan awal Badan Hisab Rukyah Provinsi Aceh, ijtima’ awal bulan Ramadhan 1430 H, yaitu pada pukul 17 lewat 2 menit, 47 detik (17:02;47) WIB, hari Kamis tanggal 29 Sya’ban 1430 H/20 Agustus 2009 M. Sementara ketinggian hilal mar’iy untuk markas Pantai Lhoknga, Aceh Besar adalah 5 derajat 27 menit 59 detik (5○ 27’ 59” LU - 95○ 14‘ 32,2” BT) = 4○ 30’ 4,31” di atas ufuq.
5. Untuk informasi, hasil pengamatan hilal di Pantai Lhoknga, setiap tahun tetap menjadi refferensi pemerintah dalam hal ini Menteri Agama RI dalam menetapkan awal bulan Ramadhan dan penentuan 1 Syawal.
6. Gedung Observasi Hilal Lhoknga, Aceh Besar dan Peralatan Observasi Hilal dan Astronomi, merupakan bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias. Setelah sebelumnya, gedung dan peralatan yang dimiliki Badan Hisab Rukyat Provinsi Aceh, habis diterjang gempa dan tsunami tahun 2004 lalu.
7. Untuk mengamati hilal besok, Tim Observasi Hilal BHR Aceh, akan didampingi langsung oleh Tim BHR Pusat Jakarta, yang didukung Tim Bosca ITB Bandung.
8. Sementara peralatan yang digunakan untuk mengamati hilal besok, adalah Refraktor 180 MM, dan Vixen Ed 100 SF, ditambah kamera dan TV monitor serta peralatan pendukung lainnya.
9. Proses isbat awal bulan Ramadhan 1430 H, kali ini akan dihadiri oleh Anggota Badan Hisab Rukyah Provinsi Aceh, Kanwil Departemen Agama Aceh, MPU Provinsi Aceh, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pemda Aceh, Ormas Islam dan Ulama.
Terima kasih
Banda Aceh, 19 Agustus 2009
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1430 H/2009 M
1. Insya Allah, atas izin Allah mulai hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2009, umat Islam akan menunaikan ibadah Ramadhan tahun 1430 H.
2. Sesuai dengan perhitungan Badan Hisab Rukyah Provinsi Aceh, ijtima’ awal bulan Ramadhan 1430 H, yaitu pada pukul 17 lewat 2 menit, 47 detik (17:02;47) WIB, hari Kamis tanggal 29 Sya’ban 1430 H/20 Agustus 2009 M. Sementara ketinggian hilal mar’iy untuk markas Pantai Lhoknga, Aceh Besar adalah 5 derajat 27 menit 59 detik (5○ 27’ 59” LU - 95○ 14‘ 32,2” BT) = 4○ 30’ 4,31” di atas ufuq.
3. Namun begitu, Badan Hisab Rukyah Provinsi Aceh, akan melakukan pengamatan hilal (isbat awal bulan Ramadhan 1430 H) pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2009, pada pukul 16.00 WIB. Di Gedung Observasi Hilal Lhoknga, Aceh Besar. Hasil pengamatan hilal di Lhoknga, akan dilaporkan kepada Menteri Agama RI sebagai dasar penetapan resmi Menteri Agama dalam menetapkan 1 Ramadhan Tahun 1430 H.
4. Diperkirakan tidak ada perbedaan pandangan Ormas Islam dalam hal penetapan awal Ramadhan kali ini. Sedangkan penentuan awal bulan Syawal, hasilnya nanti sangat tergantung pada hasil pengamatan hilal yang akan dilakukan kemudian. Meskipun nantinya ada perbedaan, diharapkan masyarakat tidak perlu resah, karena masing-masing memiliki sandaran yang kuat dalam literarur agama.
5. Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama RI akan mengumumkan secara resmi tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal.
6. Sehubungan dengan itu, kami menghimbau kepada umat Islam di Provinsi Aceh untuk menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan tahun ini dengan penuh kegembiraan dan kebersihan jiwa dengan mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan”, selamat datang wahai bulan suci Ramadhan.
7. Kami menyerukan kepada segenap lapisan masyarakat untuk dapat meningkatkan ukhuwah Islamiyah, menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta meningkatkan solidaritas sosial di kalangan umat, saling menghormati, dan saling menghargai. Menghindari fitnah dan perpecahan sehingga umat merasa tenteram sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan tenang.
8. Kami juga menghimbau kepada umat beragama lain, dengan semangat kerukunan dan toleransi antar umat beragama, untuk menghindari sikap, perbuatan dan tutur kata yang langsung atau tidak langsung dapat mengurangi dan mengganggu kekhidmatan ibadah kaum muslimin yang sedang menunaikan ibadah puasa.
9. Kepada pengusaha tempat hiburan, café, warung, rumah makan dimohon pengertiannya untuk tidak membuka usahanya pada siang hari sehingga tercipta suasana Ramadhan sebagai bulan yang penuh rahmat, ampunan dari Allah SWT. Kepada media massa cetak dan elektronik dimohon untuk tetap menghormati bulan suci Ramadhan agar tercipta suasana khusuk, damai dan sejuk di tengah-tengah masyarakat.
10. Kepada umat Islam kami mengharapkan untuk memanfaatkan bulan Ramadhan tahun ini dengan tetap melaksanakan aktifitas sehari-hari, menjalankan Ibadah Puasa di siang hari, memperbanyak ibadah dan amalan sunat lainnya seperti; membaca dan memahami Al-Quran, I’tikaf, bersedekah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin.
11. Kepada seluruh jajaran Departemen Agama Provinsi Aceh untuk tetap melaksanakan aktifitas kantor seperti biasa dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat; seperti penyelesaian paspor haji bagi jamaah calon haji yang berangkat tahun ini. Untuk jadwal masuk kerja dan pulang kerja selama bulan Ramadhan tetap merujuk kepada edaran Gubernur Pemerintah Aceh.
12. Siswa siswi madrasah (RA,MI,MTS,MA) selama bulan suci Ramadhan diliburkan mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan 19 September 2009 dan dilanjutkan dengan libur hari raya Idul Fitri dari tanggal 21-26 September 2009.
13. Pun begitu diharapkan kepada siswi-siswi madrasah senantiasa menggunakan momen liburan puasa untuk melakukan aktifitas keagamaan; seperti kegiatan pesantren kilat, diskusi dan kajian agama, bedah buku agama, belajar dan tadarus al-Quran, perlombaan keagamaan, dan aktifitas keagamaan lainnya dalam rangka menambah pengetahuan dan pemahaman agama. Dimohon kepada pihak madrasah dan dewan guru supaya dapat membimbing dan mengarahkan siswa-siswinya.
14. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh mengucapkan selamat menyambut dan menunaikan ibadah Ramadhan 1430 H, semoga ibadah Ramadhan tahun ini lebih baik dan lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya. Mohon maaf dan terima kasih.
Banda Aceh, 19 Agustus 2009
Sudah 2.974 Calon Jamaah Haji Aceh Lunasi BPIH 1430 H
05 Agustus 2009
1. Sampai dengan hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2009, dari kouta 3.565 orang JCH (Jamaah Calon Haji) yang berhak melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah haji), baru 2.974 orang (83,42 %) JCH Aceh sudah melunasi BPIH untuk keberangkatan tahun 2009 M/1430 H. Sisanya 591 orang (16,58%) lagi belum melunasi. Sementara batas akhir pelunasan tinggal 4 hari kerja lagi yaitu sampai dengan tanggal 12 Agustus 2009.
2. Bila sampai dengan batas akhir tersebut, masih ada calon jamaah yang belum melunasi BPIH, sisa porsi tersebut akan diberikan kepada nomor urut porsi berikutnya untuk melunasi pada tahapan II yang akan diumumkan kemudian. Sedangkan secara nasional, sampai Senin kemarin, tercatat 177.484 orang JCH yang telah melunasi BPIH 1430 H.
3. Mengenai paspor haji, setelah ditandatanganinya Peraturan Bersama antara Menteri Agama RI dengan Mentrei Hukum dan HAM RI, Nomor 2 Tahun 2009 dan Nomor M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009, tanggal 3 Agustus 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji, paspor haji tidak lagi menggunakan Paspor Coklat tetapi menggunakan Paspor Hijau atau Paspor Biasa setebal 48 halaman.
4. Mengenai mekanisme pengurusan paspor haji ini, JCH yang telah melunasi BPIH, pihak Imigrasi menyediakan loket khusus dengan membawa surat pengantar pembuatan paspor dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat. JCH diwajibkan membawa dan melampirkan Foto Copy (KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran/surat kenal lahir/buku nikah/ijazah) dan bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
5. Dalam hal JCH tidak memiliki akte kelahiran/surat kenal lahir/buku nikah/ijazah, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat. Seluruh dokumen dimasukkan dalam map berwarna hijau.
6. Biaya untuk pembuatan paspor haji sebesar Rp.270.000.- seluruhnya ditanggung oleh Departemen Agama atas beban dana BPIH. Kita menghimbau supaya JCH tidak terburu-buru dan terpengaruh oleh para calo dalam pengurusan paspor haji. Untuk diketahui, tidak ada biaya tambahan dalam pembuatan paspor untuk JCH.
7. Dimohon kepada JCH, pengurusan paspor ini bisa dilakukan secara kolektif oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota setempat. Sementara untuk foto dan sidik jarinya tidak boelh diwakili - diambil langsung dari yang bersangkutan oleh petugas imigrasi. Bagi jamaah calon haji yang telah memiliki paspor hijau 48 halaman yang masih berlaku sampai dengan 1 Mei 2010, tidak perlu membuat paspor yang baru, namun untuk memenuhi standar keimigrasian Arab Saudi, yang bersangkutan harus berkonsultasi dengan pihak Kantor Departemen Agama dan Imigrasi setempat.
8. Berikut lokasi pembuatan paspor JCH berdasarkan wilayah tugas kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk JCH yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Pidie; Kantor Imigrasi Lhokseumawe. JCH yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah; Kantor Imigrasi Langsa. Untuk JCH yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kab. Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Gayo Lues; Kantor Imigrasi Meulaboh. JCH yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Simeulue; dan Kantor Imigrasi Sabang untuk JCH yang berdomisili di Kota Sabang.
9. Untuk Jamaah Calon Haji Tahun 1430 H, seluruhnya diwajibkan melakukan vaksin meningitis, sesuai Fatwa dan penjelasan dari MUI Pusat karena alasan dharurat, maka pemakaiannya diperbolehkan.
10. Tentang pembatasan umur, khusus untuk jamaah haji Indonesia, hanya dibatasi bagi yang belum berumur 17 tahun. Sedangkan bagi yang telah berusia diatas 17 tahun tidak dibatasi, asalkan secara medis dinyatakan sehat dan sanggup melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Terkait dengan masalah kesehatan ini, kepada JCH dihimbau untuk tetap menjaga kesehatannya sampai dengan saat pemberangkatan tiba dan selama melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
Dijadwalkan, jamaah calon haji Aceh akan mulai memasuki asrama embarkasi pada tanggal 25 Oktober 2009 dan mulai diberangkatkan pada tanggal 26 Oktober 2009. Jamaah kloter pertama diperkirakan akan kembali ke tanah air pada tanggal 2 Desember 2009.
Pengumuman Haji 2009
11 Juli 2009
Jakarta, 9/7 (Pinmas)--Pemerintah melalui Peraturan Presiden No.31 tahun 2009, menetapkan besaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2009/1430H untuk embarkasi Aceh 3.243 USD, Medan 3.333 USD, Batam 3.376 USD, Padang 3.329 USD, Palembang 3.377 USD, Jakarta 3.444 USD, Solo 3.407 USD, Surabaya 3.512 USD, Banjarmasin 3.508 USD, Balikpapan 3.544 USD, Makassar 3.575 USD. Biaya BPIH seluruh embarkasi tersebut ditambah dengan komponen rupiah sebesar Rp 100.000,- untuk biaya asuransi jemaah haji.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kepaa pers saat menyampaikan pengumumam pemerintah tentang besaran BPIH tahun 2009 , di Jakarta, Kamis (9/6). Pada acara tersebut hadir Sekjen Depag Bahrul Hayat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto, Ketua Komisi VIII DPR-RI Asrul Azwar, Sekjen Depkes Sjafii Ahmad dan pejabat terkait lainnya.
Menurut Menag, BPIH 2009 mengalami kenakan pada komponen US dollar rata 35 USD, dan mengalami penuruanan pada komponen Rupiah rata-rata 401.000,- Dengan demikian, penurunan rupiah ini dapat menutupi kenaikan BPIH dalamkomponen US dollar. "BPIH 2009 jika dibandingkan dengan tahun lalu, dapat dikatakan tidak terdapat kenaikan," ucap Maftuh.
Jika dibanding dengan BPIH tahun lalu, kata Menag, BPIH Aceh mengalami penurunan 15 USD, Medan naik 42 USD, Batam naik 84 USD, Padang naik 72 USD, Palembang turun 3 USD, Jakarta naik 14 USD, Solo naik 27 USD, Surabaya naik 83 USD, Banjarmasin turun 9 USD, Balikpapan naik 26 USD, dan Makassar naik 58 USD. Untuk komponen rupiah semua embarkasi tahun lalu Rp 501.000,- dan tahun ini hanya Rp 100.000,-, terjadi penurunan Rp 401.000,-
Komponen BPIH 2009 yang tidak dapat dihindari kenaikannya, kata Menag, adalah sewa pondokan dan konsumsi jemaah haji selama di Arab Saudi. Sedangkan komponen yang mengalami penurunan adalah biaya tiket penerbangan.
Menag menambahkan, calon jemaah haji yang mendapat porsi haji untuk berangkat tahun ini, dapat melunasi BPIH 2009 mulai tangga 13 Jul 2009 dan berakhir 12 Agustus 2009. Selama 22 hari kerja, pelunasan dilakukan pada bank penerima setoran (BPS) yang tersambung pada SISKOHAT, setiap hari kerja.
Jemaah yang telah mendapat bukti setor lunas BPIH yang sah, kata Menag, agar segera mendaftar ulang ke kantor Dep.Agama Kabupuaten/kota tempat domisili selambat-lambatnya 7 hari setelah penyetoran lunas.
Menyangkut besaran BPIH Khusus atau yang dikenal dengan ONH Plus, menurut Menag, BPIH khusus ditetapkan minimal 6000 US dollar ditambah Rp 400.000,- dengan waktu pelunasan 15 s.d. 27 Juli 2009. Pembayaran pelunasan BPIH khusus sebesar 3000 US dollar ditambahn Rp 400.000,- disetorkan ke rekening Menteri Agama yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Bagi jemaah yang telah melunasi dan membatalkan diri untuk berangkat, dikenakan biaya administrasi sebesar 1 %. (ts)
Sumber : http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=4222
Informasi Umum
Fokus informasi disesuaikan dengan bidang tugas Departemen Agama yang meliputi :
- Pendidikan Madrasah
- Pendidikan Pondok Pesantren
- Guru dan Pegawai
- Urusan Agama Islam
- Haji
- Zakat dan Wakaf
- Ketatausahaan
- Agenda dan Kegiatan
- Agama dan Rumah Ibadah
Saran, informasi, kritik, dan pertanyaan dapat disampaikan melalui email : humasdepagaceh@gmail.com atau dengan mempergunakan fasilitas Suara Anda (shoutmix) yang tersedia pada blog ini.